Senin, 09 Mei 2011

PENGERTIAN KREDIT



Pengertian Kredit

Kata kredit berasal dari Bahasa Yunani “ credere “ yang berarti kepercayaan atau dari kombinasi dari Bahasa Latin “ credo “ yang berarti “ saya percaya “ dan yang merupakan kombinasi dari Bahasa Sansekerta “ cred “ yang berarti “ kepercayaan “ dan Bahas Latin “ do “ yang berarti “ saya tempatkan. “ Maka memperoleh kredit berarti memperoleh kepercayaan.
Pengertian Kredit menurut Undang – undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1, “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan kesepakatan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pihak peminjam yang mewajibkan kedua belah pihak untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. “
Menurut Eric L. Kohler “ Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya yang dilakukan, ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati. “

2.2 Unsur – unsur Kredit

Menurut Rahman ( 17:2000 ) unsur – unsur kredit antara lain :
a) Kepercayaan.
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang, atau jasa) benar – benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dengan jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa kredit diberikan.

b) Kesepakatan.
Kesepakatan ini ditandai dengan adanya perjanjian kredit atau pengakuan hutang yang berarti bahwa setiap pelepasan kredit harus dilakukan dengan suatu perjanjian kredit.
c) Waktu.
Yang berarti bahwa antara pelepasan kredit oleh bank dengan pembayaran kembali oleh debitur tidak dilakukan pada waktu yang bersamaan, melainkan dipisahkan oleh suatu tenggang waktu.
d) Resiko.
Resiko ini berarti bahwa setiap pelepasan kredit jenis apapun akan mengandung resiko didalamnya, resiko yang terkandung dalam jangka waktu antara pelepasan kredit dengan pembayaran kredit kembali. Hal ini berarti bahwa semakin lama jangka waktu maka semakin tinggi resiko kredit tersebut.
e) Prestasi.
Prestasi ini berarti bahwa setiap kesepakatan yang terjadi antara bank dengan debitur, mengenai suatu pemberian kredit maka pada saat itu pula akan terjadi suatu prestasi.
f) Kontra prestasi.
Yang berarti setiap debitur berkewajiban untuk melunasi hutangnya dan membayar bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

2.3 Fungsi – fungsi kredit

Menurut Kasmir ( 107:2000 ) fungsi – fungsi kredit antara lain :
1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
Artinya apabila uang hanya disimpan di dalam rumah, maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit, uang tersebutmenjadiberguna untuk menghasilkan barang dan jasa oleh debitur.
2. Untuk meningkatkan peredaran uang.
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke suatu wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang akan memperoleh tambahan uang dari daerah lain.
3. Untuk meningkatkan daya guna uang.
Kredit yang diberikan oleh bank dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
4. Meningkatkan peredaran uang.
Kredit dapat menambah atau memperlancar arus barang dari wilayah satu ke wilayah yang lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar tersebut dapat meningkatkanjumlah barang.
5. Sebagai ALat stabilitas ekonomi.
Dengan memberikan kredit, dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi, karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
6. Untuk meningkatkan gairah berusaha.
Bagi debitur tentu dapat meningkatkan gairah usahanya, karena pemberian kredit ini debitur mendapatkan tambahan dana untuk membangun usaha tersebut.
7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
Semakin banyak kredit yang disalurkan akansemakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika kredit yang diberikan untuk membangun perusahaan baru, maka perusahaan tersebut membutuhkan tenaga kerja baru,Dengan adanya lapangan pekerjaan ini para pekerja mendapatkan pendapatan berupa gaji, sehingga mengurangi pengangguran.

2.4 Manfaat Kredit

Manfaat kredit menurut Rahman ( 21:2000 ) dapat ditinjau dari masing – masing pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perkreditan itu sendiri, yaitu :
1. Manfaat perkreditan ditinjau dari segi kepentingan debitur
a) Debitur dapat memperluas dan mengembangkan usahanya.
b) Dengan memperoleh kredit dari bank, debitur juga memperoleh berbagai manfaat yang lain, yaitu : fasilitas perbankan yang lebih murah dalam transfer, kliring, pembukaan L/C, bank garansi dan lain – lain.
c) Jangka wktu kredit dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana bagi perusahaan debitur.
d) Rahasia keuangan debitur akan lebih terlindungi karena adanya ketentuan rahasia bank dalam Undang – undang Pokok Perbankan.




Bagi Lembaga Keuangan/Kreditur
  • Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.
  • Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar